BX/Panca, Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan

BatamXinwen, Batam – Komisi Pemilihan umum (KPU) Batam mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) di papan pengumuman yang berada di Kantor KPU Batam, di Sekupang, Senin (13/8).

Disitu pada papan pengumuman terlihat, seluruh nama Caleg sementara yang berjumlah 692 orang dari masing – masing parpol pengusung. Disana juga dipajang foto Bacaleg dan nama lengkap Bacaleg serta dari parpol dapil mana, sudah terpampang.

Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan menyampaikan, pengumuman hasil DCS di papan pengumuman yang berada di depan Kantor KPU Batam berguna menyampaikan kepada masyarakat.

“saat ini sudah semua nama Caleg sementara dari parpol yang ada di papan pengumunan tersebut,” katanya, Selasa (14/8).

Dari hasil penetapan ini, DCS dan persentase keterwakilan perempuan akan diumumkan kepada publik pada 12-14 Agustus 2018,” ujar Zaki

Dia juga mengatakan, bahwa pengumuman mengenai DCS sudah di umumkan di Media masa dan Website KPU Batam.

“Selain di papan pengumunan kita juga sudah umumkan di media masa dan website KPU Batam sekaligus cara untuk mendapati formulir penilaian,” katanya.

Kemudian dari hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik mulai 22-28 Agustus 2018.

Kewajiban partai politik untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU tanggal 29-31 Agustus.

“Dari hasil klarifikasi yang disampaikan, pada 1-3 September KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika ada DCS yang perlu diganti. Berikut pengajuan nama pengganti Caleg itu sendiri.

Zaki juga mengungkapkan, tujuan pengumuman DCS di papan pengumuman KPU, supaya masyarakat mengetahui menilai nama-nama bacaleg yang sudah di tetapkan sebagai DCS.

“Nah apabila warga ingin memberi penilaian mengenai DCS yang mengalami masalah bisa langsung memberi penilaian terhadap Caleg ke KPU Batam,” jelasnya.

Selain itu, dalam perosesnya apabila ada laporan oleh masyarakat mengenai Caleg yang maju diketahui tersandung tindak pidana akan kita coret dan meminta parpol untuk segera menggantinya.

“Nanti apabila dalam penilaian masyarakat, didapati laporan dan didukung sejumlah bukti yang mengarah keterlibatan dalam pelanggaran hukum, bisa langsung dicoret keikutsertaannya pada Pileg 2019 mendatang,” tutup Dia. (pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here