KPU Cukup Jalankan Aturan MA

BX/Ist. Politisi Partai Hanura di Tanjungpinang, Rudi Chua, ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya usulan itu, Kamis (20/09) pagi.

RUDI CHUA : WACANA TANDA KHUSUS DI SURAT SUARA UNTUK MANTAN NAPI KORUPSI BERLEBIHAN

BatamXinwen, Batam – Wacana adanya tanda khusus di surat suara bagi mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019, dinilai sudah berlebihan.

Hal tersebut dikatakan Politisi Partai Hanura di Tanjungpinang, Rudi Chua, ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya usulan itu, Kamis (20/09) pagi.

“Saya kira ini sudah berlebihan. KPU cukup mengikuti Putusan Mahkamah Agung. Lagian pengumuman sebagai mantan napi sebenarnya sudah cukup,” ujar Rudi, kepada BatamXinwen.

Menurut Rudi, usulan terkait adanya tanda khusus itu akan menimbulkan kekacauan dan menghabiskan energi. Selain itu, kolom di surat suara juga sangat kecil. Mau diletak dimana lagi tanda khusus bahwa caleg itu mantan napi korupsi.

“Saya kira KPU Pusat lebih jalani koridor aturan yg ada dan jangan membuat hal aneh yang justru mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilu,” sebutnya.

Dikatakan Rudi, KPU Pusat jangan membuat kebijakan secara mendadak tanpa perencanaan yang matang. Sebab, perencanaan yang tidak matang akan dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Contohnya saja anggota Parpol yang mencalonkan diri di DPD harus berhenti dari partai, kan di mentahkan MK. Inikan kebijakan KPU yang menghabiskan energi dan akhirnya tidak bisa dilakukan,” katanya.

Untuk itu, terang Rudi, ia menolak wacana KPU untuk memberikan tanda khusus di kertas suara. Lebih baik KPU fokus untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 yang tahapannya sudah mulai beberapa hari kedepan ini.

“Saya tidak setuju dengan wacana itu, karena secara hukum tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan buat wacana yang ujung-ujungnya menghabiskan energi,” tegas pria yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri itu. (ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here