Batamxinwen, Batam – Ombudsman perwakilan Kepri mengungkapkan terima laporan terbanyak di Batam soal tanah. Selain masalah tanah Ombudsman Kepri menyampaikan laporan yang masuk di Kepri paling tinggi yaitu kependudukan terkait maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menyebut selain terkait pertanahan, laporan lainnya yang juga banyak yaitu terkait kependudukan. “Ini menjadi masalah. Paling banyak di Batam, itu bisa mencapai 65 persen tiap tahun,” kata Lagat, Senin 30 Januari 2023.
Lagat mengatakan laporan yang masuk di Kepri paling tinggi yaitu terkait maladministrasi. Di antaranya penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.
“Ada beberapa persen penyalahan wewenang juga ada, tapi memang tiga item tadi yang dominan tiap tahun kita terima laporannya dari masyarakat yang ada di 7 kabupaten/kota di Kepri,” ujar Lagat.
Pihaknya mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman jika pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ombudsman Kepri juga mencatat ada tiga daerah di Kepri yang meraih penilaian tertinggi dalam penilaian kepatuhan standar publik.
Tiga daerah itu adalah Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14,” kata dia.
Adapun lima hal yang dinilai pada pemda yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan. (red)