Batamxinwen, Batam – Terkait dengan pemberitaan yang berupaya mengaitkan nama legislator PSI DPRD Kota Batam, Tan A Tie, dalam pusaran dugaan korupsi proyek perbaikan/rehabilitasi drainase di kawasan RW 06 Perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Berikut kronologi dan klarifikasi dari legislator PSI DPRD Kota Batam, Tan A Tie yang dirasanya perlu disampaikan.
Pada 2019, memang benar Tan A Tie menggelar rlReses untuk menyerap aspirasi warga di RW 06 Perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pada Reses tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan warga kepada Tan A Tie, salah satunya tentang permasalahan banjir yang melanda kawasan perumahan tersebut.
Dalam kegiatan reses itu, warga meminta perbaikan drainase. Permasalahan banjir di kawasan tersebut. Menurut warga, selain karena curah hujan yang tinggi, juga disebabkan oleh sistem drainase yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut, maka Tan A Tie, menuangkan aspirasi warga berupa perbaikan drainase itu ke dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Batam tahun 2019.
Dalam hal ini, aspirasi warga tersebut kemudian dilanjutkan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Dinas Perakimtan) Kota Batam.
Menurut Tan A Tie, perbaikan drainase yang menjadi aspirasi warga tersebut, seharusnya, dikerjakan tahun 2020. Namun karena pandemi Covid-19, proyek perbaikan drainase baru bisa terlaksana di tahun 2021.
Saat dimulainya pengerjaan perbaikan drainase di kawasan RW 06 Perumahan Marina Park itu, Tan A Tie *sudah berpesan* kepada dinas terkait agar proyek tersebut dikerjakan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Dalam hal ini, terkait waktu pelaksanaan pekerjaan Drainase tersebut yang dilakukan oleh Dinas Terkait tanpa sepengetahuan dari Pengusul Pokir yaitu Tan A Tie
Pengawasan survei lokasi dilakukan oleh dinas terkait didampingi perangkat setempat (pengurus RT dan RW Marina Park).
Beberapa waktu kemudian, Tan A Tie mendapat laporan salah satu warga Marina Park (Pak Leo) bahwa pengerjaan proyek drainase sudah selesai dan ia menyampaikan apresiasi kepada Tan A Tie yang telah meneruskan aspirasi warga ke eksekutif (Dinas Perkimtan).
Tapi, pada 28 Februari 2023 ini, muncul pemberitaan soal dugaan korupsi berjamaah dalam 43 proyek perbaikan drainase se-Kota Batam, salah satunya di kawasan RW 06 Perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.
Judul berita sangat bombastis: “Anggota DPRD Batam ini Sangat Kaget, Pokir Proyek Drainase di Korupsi Dilaporkan ke Kejari” (https://www.media24jam.com/anggota-dprd-ini-sangat-kaget-pokir-proyek-drainase-di-korupsi-dilaporkan-ke-kejari/)
Berita itu menyebut, warga melaporkan dugaan mark up dan korupsi perbaikan drainase di kawasan RW 06. Menurut warga, proyek drainase yang seharusnya panjang 300 meter, hanya dikerjakan 150 meter saja.
Berdasarkan media online itu, pelapor mengaku sudah melaporkan dugaan korupsi dan mark up perbaikan drainase ini ke Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Terkait pemberitaan yang menyebut Tan A Tie tersangkut dugaan korupsi proyek perbaikan drainase di RW 06, hal itu *tidak benar.*
Masih dari media online yang sama, pelapor hanya melaporkan empat pihak, yaitu Kepala Dinas Perakimtan, Kepala Bidang Drainase Dinas Perakimtan, kontraktor rekanan Dinas Perakimtan, dan Konsultan Pengawas, ke Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Sampai hari ini pun, Tan A Tie *tidak pernah* menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Perlu ditegaskan, dalam proyek perbaikan drainase ini, Tan A Tie hanya menjalankan tugas kedewanan, yaitu menggelar reses, menyerap aspirasi dan meneruskan aspirasi warga ke eksekutif.
Tan A Tie tidak bersentuhan langsung dengan pengerjaan proyek drainase yang hasilnya tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) ini.
Pengawasan pengerjaan proyek dilakukan eksekutif (Dinas Perakimtan), dan pengurus RT dan RW setempat.
Kesimpulannya, dalam proyek pengerjaan drainase RW 06 Perumahan Marina Park ini, *Tan A Tie hanya sebagai pengusul dan penyambung aspirasi masyarakat.* Sementara perencana, pelaksana dan pengawasan proyek dilakukan oleh dinas terkait. (sal)