BATAMXINWEN.COM – Seperti ular sawah. Pelan tapi pasti. Ungkapan yang tepat dengan upaya Unit Reserse Polsekta Batam Kota dalam memburu hingga menangkap seorang residivis perampokan, yang beberapa kali diduga beraksi membobol rumah di wilayah Batamkota, Minggu (10/4/2017).
‎
Residivis kasus perampokan yang di dunia kriminal dikenal bernama Aheng (38) ini, Â berhasil ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Batam Kota di Medan Sabtu (9/4/2017) lalu.
Ka‎polsek Batam Kota Kompol Arwin membenarkan penangkapan itu. “Ya, pelaku masih kita periksa, untuk lebih jelasnya tunggu ekspose saja ya,” ujar Arwin.
‎
Perburuan Aheng ke Medan dipimpin langsung Perwira Unit Buru Sergap Ipda Mega Satriatama S.Tr.k sejak Selasa (5/4/2017) lalu.
Setelah lima hari diburu, akhirnya Aheng berhasil dibekuk polisi, dan langsung d‎iterbangkan ke Batam untuk disidik Minggu (10/4/2017) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun, ‎Aheng merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara akhir Maret lalu. Baru beberapa hari bebas, Aheng langsung membobol dua rumah di dua perumahan yaitu, Palm Regncy dan Orchid Park dengan kerugian mencapai ratusan juta. (jkf)