Main Tikam Karena Dendam, GS di Bekuk Polisi

BATAMXINWEN.COM — Delapan jam setelah melakukan penikaman, Gs (33) warga Sekupang ini, dibekuk unit reserse kriminal Polsek Batu Ampar, Minggu (19/2/2017).

Menurut Kapolsek Batu Ampar Kompol Arwin . A. SH, Sik, Gs ditangkap di tempat persembunyiannya. “Pelaku kita tangkap di Kampung Nelayan‎,” kata Arwin pada wartawan di mapolsek.Rabu(22/02/2017).

Gs ditangkap setelah menikam Kamarudin (25) saat sedang tidur di kosannya di belakang kantor BCA Jodoh, sekitar pukul 13.30 WIB‎.

“Saya tikam satu kali,” kata Gs pada Batamxinwen.com. Usai menikam, Gs langsung kabur ke Kampung Nelayan.

Gs mengaku, nekat menikam Kamarudin lantaran sakit hati, karena adiknya ditangkap ‎polisi terkait kasus narkoba.

“Adik saya dikibusin sama dia. Jadi saya kasih pelajaran,” kata Gs.

Kini, Kamarudin masih terbaring lemah di rumahsakit karena luka tikam di bagian perutnya. Sementara Gs harus mendekam di sel tahan polisi.

Gs dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (jkf)‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here