Maling Spesialis Rumah Susun Diciduk Polisi

BATAMXINWEN.COM – Mambor Panggabean (26), maling yang selama ini gentayangan di Rumah Susun‎ Otorita Batam, Mukakuning, Seibeduk ini, dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Seibeduk, Senin (27/2/2017).

“Dari laporan yang kami terima, pelaku sedikitnya sudah tujuh kali melakukan pencurian di rusun,” kata Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Bripka Abdon Pasaribu pada wartawan, Rabu (1/3/2017).

Dijelaskan Abdon, Mambor diciduk anggota reserse dari rumahnya di Kavling Seraya Baru Sagulung. Saat polisi menggerebek rumahnya, Mambir sedang mengutak-atik hape merek Lenovo yang ternyata hasil curian.

Dari dalam rumahnya, polisi juga menemukan sejumlah barang hasil curian seperti laptop, hape, dan perhiasan yang diduga kuat hasil kejahatannya, yang ia curi dari Blok E2 lantai empat Rusun OB, dalam tujuh kali aksinya. Semua korbannya adalah perempuan.

Ditegaskan Abdon, terungkapnya pencurian yang dilakukan Mambor ini, sekaligus menunjukan lemahnya pengawsan oleh sekuriti rusun dalam melakukan pengamanan.

Harusnya,  lanjut Abdon, sekuriti rusun lebih proaktif meneruskan setiap laporan kehilanganyang dilaporkan penghuni rusun ke Polsek. Sebab, semua tamu yang datang ke rusun peraturannya jelas, yaitu meninggalkan identitas.

“Jadi kalau setiap ada tamu, kemudian ada kehilangan, kan bisa kita lakukan penyelidikan langsung pada yang dicurigai,” kata Abdon.

Di hadapan polisi, Mambor mengaku melakukan pencurian melalu tangga, lalu manjat ke plafon, kemudian menuju ke kamar calon korbannya. Dalam setiap kali aksinya, Mambor selalu membawa tas ransel untuk membawa barang curiannya.

Atas aksi pencurian yang dilakukannya, Mambor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” Ancamannya tujuh tahun penjara,” tutup Abdon. (jkf)‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here