Mantan Kepala Cabang Yayasan Tadika Puri Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam

BATAMXINWEN.COM — Terdakwa Harno Alias Suharno Mantan Kepala Cabang Yayasan Tadika Puri Tiban I Kecamatan Sekupang, akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Batam karena diduga melakukan penipuan pembuatan sertifikat palsu dan penggelapan uang yayasan Rp168 juta.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Frihesti Putri Gina SH dalam dakwaan menyampaikan dalam persidangan ruang utama PN Batam. Rabu(01/02/2017). Berawal tanggal 07 November 2016 sekira pukul 10.00 wib saksi Sulaiman yang merupakan siswa jurusan air lines staff pada tahun 2015.

Mendatangi Yayasan Tadika Puri Tiban I Kecamatan Sekupang Kota Batam untuk menanyakan mengenai sertipikat pelatihan dan pendidikan jasa penerbangan yang diterimanya dari terdakwa berbeda dengan sertipikat yang dimiliki teman-teman lainnya.

kemudian sertipikat milik saksi diserahkan kepada saksi Rizka Fitrianidibawa ke kantor pusat di Jakarta untuk kemudian di serahkan ke saksi Zahrial Zein bagian legal untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap sertipikat tersebut didapati bahwa sertipikat tersebut tidak pernah terdaftar dan teregistrasi di kantor pusat Yayasan Tadika Puri.

Pengakuan terdakwa membuatnya sendiri pada bulan Februari 2016 dimana pada saat itu terdakwa sedang ada dinas ke Medan dan membawa sertipikat asli angkatan 13 yang dikeluarkan oleh Yayasan Tadika Puri yang telah di isi biodatanya kemudian terdakwa scand sertipikat tersebut di warnet dan hasil scand nya terdakwa masukkan kedalam flashdisk lalu terdakwa print.

Selain terdakwa telah menggunakan dana Yayasan Tadika Puri Cabang Batam tanpa sepengetahuan pihak Yayasan Tadika Puri, Adapun dana Yayasan Tadika Puri Cabang Batam yang terdakwa gunakan sebagai berikut :

Tunggakan siswa dari angkatan 18 sampai dengan angkatan 22 totalnya sebesar Rp. 159.950.000 yang dilaporkan oleh terdakwa dalam laporan keuangan belum lunas uang pendidikannya namun angkatan tersebut sudah selesai belajar dan sudah lunas biaya pendidikannya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan JPU langsung menghadirkan lima orang saksi Syafrial Zain, riska Fitriani, mami ismawarni, saniem , dan Anis irmawati . dimana dalam persidangan seorang saksi Syafrial Zain menceritakan bahwa terdakwa membuat sertifikat palsu siswa penerbangan dan ditemuka 17sertifikat palsu durumahnya si Bandung.

“Terdakwa juga menyalahkan uang yayasan Rp168 juta yang tidak disetorkan yang mulia,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterang saksi-saksi Majlis Hakim yang diketua Wakil Ketua PN Batam yang didampingi Hakim Redite Ika Septina SH,MH , Yona Lamerosa SH,MH melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda masih mendegarkan ketrangan saksi.(red/tan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here