Mantan Marketing Freelance Sindo di Sidangkan di PN Batam

BATAMXINWEN.COM – Faisal bin Arifin terdakwa mantan marketing Freelance PT Suara Media Indonesia atau lebih dikenal Sindo Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan. Selasa(28/02/2017).

Terdakwa Faisal tersandung kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sepanjang sejak bulan September 2014 sampai dengan bulan Juli 2016 dengan nilai lebih kurang Rp85 juta.

Majlis hakim ketua Mangapol Manalu didampingi hakim anggota Radite dan Yona mendengarkan dakwaan yang dibacakan langsung JPU Yogi Nugraha Setiawan diruang sidang II Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya Jaksa penuntut Umum membacakan, Bahwa terdakwa bekerja di PT. Suara Media Indonesia(Koran Sindo Batam) sejak tahun 2014 sebagai Free Accounting Executive (AE Lepas) dengan tugas dan tanggung jawab mencari customer yang ingin melakukan pemasangan iklan di Koran Sindo Batam

Selain itu , terdakwa dalam pekerjaannya menerima komisi sesuai dengan omzet dari pemasangan iklan yang terdakwa peroleh. Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 terdakwa menerima pemesanan pemasangan iklan dari customer antara lain sebagai berikut :

PT. Global Marine Engenering memasang Judul iklan ucapan selamat pelantikan Teuku Hamzah Husen sebanyak 1 Iklan dengan harga pemasangan iklan Rp. 3.000.000,-., Persatuan Masyarakat Aceh pemasangan iklan Rp. 2.500.000

DPC INSA iklan ucapan selamat pelantikan Teuku Hamzah Husen dengan Rp5 juta, PT Anjuna Logistik Service iklan yang sama senilai Rp850 ribu, Wilman Phang ucapan selamat kolektif Hendra Asman Rp300 ribu,Sam ucapan kolektif Hendra asmanRp300 ribu.

PT Renaldi AC Basindo Group Iklan dengan harga pemasangan iklan Rp. 750 ribu, Golden Prown ucapan selamat Kapolda Kepri Rp1 juta, Bram Pratama Putra iklan kolektif pelantikan Danir tan Rp850 ribu, MV Oceana Group Rp.850.

Edi Hartono & Waradot Law Firm memasang Judul iklan ucapan terima kasihsenilai Rp4 juta, Bank Bukopin ucapan selamat pelantikan ketua DPRD Kepri senilai Rp2 juta. BNI Syariah iklan Loker Rp500 ribu, PT Dwi Mitra Sukses iklan soft opening Taras Rp.12 juta.

PT.Pratama Batam Asri iklan kolektif Rp750 ribu, PT Prima Mitra Batam iklan Aston Hotel Rp.1,735 juta, Dinas Kebersihan dan Pertamanan senilai Rp16 juta, PT Toyo senilai 1,2 juta, Kadin Kepri Rp13 juta, Tarung Drajat senilai Rp2 juta, DPD II Golkar Batam senilai Rp5 juta.

PT Gema Perkasa senilai Rp1 juta, Granat kepri senilai Rp500 ribu, raja Penawar senilai Rp650 ribu, BPR Pundi masyarakat senilai Rp2.160 juta. bahwa kemudian terdakwa melakukan penagihan terhadap customer walaupun invoice sudah jatuh tempo bukan tugas terdakwa.

Setelah itu para customer tersebut melakukan pembayaran kepada terdakwa namun oleh terdakwa uang pembayaran pemasangan iklan tersebut tidak diserahkan kepada saksi Chatalina Wanadjaja selaku Admin Kolektor di PT. Suara Media Indonesia (Koran Sindo Batam).

Bahwa kemudian PT. Suara Media Indonesia melakukan audit dan diketahui total pembayaran uang pemasangan iklan yang diterima oleh terdakwa dan tidak disetorkan sebesar Rp. 85.295.000,-.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Suara Media Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 85.295.000,- dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terdahap terdakwa Majlis hakim ketua menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here