BATAMXINWEN.COM, Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis malam menahan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Muhammad Helmi Kamal Lubis ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (16/2).
“Penahanan itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak
“liquid” berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. “Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun,” katanya.
Ia menegaskan audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. “Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja,” katanya.
Dikatakan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan.
“Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli,” katanya. (red/tan).
Antara News