-
BATAMXINWEN.COM – Unit Reserse Polsek Batam Kota akhirnya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Orchid Park, Blok C2 No 147 yang terjadi pada Jumat (25/3/2017) lalu.
Salah satu pelakunya berinisial JU (34) yang merupakan mantan anggota TNI. JU ditangkap di salah satu money change di Komplek Bumi Indah I, Nagoya, Selasa (28/3/2017) siang, saat menukarkan uang dollar lama yang diduga kuat hasil curian.
Penangkapan JU berawal saat polisi menerima laporan adanya seseorang yang menukarkan uang dollar lama ke beberapa money change.
“Karena uang dollarnya keluaran lama, jadi beberapa money changer tidak menerima penukarannya, kemudian pelaku berpindah-pindah ke money change lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ikhtiar Nazara SH pada Batamxinwen.com.
Saat JU sedang mendatangi money change di Nagoya untuk menukar selembar uang pecaha 500 dollar, ia langsung ditangkap polisi. Awalnya, JU mengaku uang dollar itu ia dapat dari seorang temannya di diskotik.
Namun, setelah diinterogasi polisi, JU akhirnya menyerahkan sejumlah lembaran uang dollar pecahan 1000 dan 500 dollar. JU mengaku uang dollar itu ia dapatkan dari hasil membobol rumah di bersama seorang pelaku lain , yang kini masuk daftar DPO polisi.
Pada polisi, JU mengaku, dalam aksi pembobolan rumah itu, ia berperan hanya sebagai pengantar dan penjemput pelaku utama.
“Saya hanya disuruh antar dan menjemput saja. Dari hasilnya, saya hanya dapat uang Rp 4 juta!” kata JU.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jkf)