BATAMXINWEN.COM – Walau usianya masih belasan, Pi (16), Ra (15), Fa (14) tiga remaja putus sekolah‎ ini, sudah 16 kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, Senin (6/32017).
Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan sedikitnya 7 unit motor hasil curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul warna putih BP 4429 F, satu ‎Yamaha Vega warna hitam BP 3531 MC‎, satu Yamaha Mio J warna Hitam tanpa nopol, satu ‎Yamaha Mio warna hitam BP 6824 HC, Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nopol, satu ‎Honda Supra warna hitam tanpa nopol, dan satu Yamaha Vega nopol BM 6666 DE.
‎
Menurut Kapolsekta Batam Kota‎ Kompol Arwin melalui Kanit Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara SH, ketiga pelaku ditangkap bersama satu orang dewasa bernama Deris Eka Pratama (22), yang menjadi pentolan dalam komplotan pencurian motor ini.
‎
Penangkapan keempat pelaku curanmor ini berawal saat keempatnya tertangkap tangan oleh warga Perumahan KDA, Sabtu 25 Februari 2017 lalu, ketika sedang mencuri sepeda motor.
“Setelah anggota kami melakukan pengembangan, terungkap bahwa para pelaku sudah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Batam Kota sebanyak 16 kali,” kata Nazara pada Batamxinwen.com.
Terkait tiga pelaku yang masih di bawah umur, Nazara mengatakan, pihaknya akan memberikan hak ketiga pelaku sebagai anak di bawah umur untuk mendapatkan pendampingan secara hukum akan dipenuhi.
Pi, salah satu pelaku mengaku, dalam melakukan aksinya, mereka selalu mengincar kendaraan bermotor jenis matic yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah, maupun di pusat perbelanjaan.
‎
“‎Ngambil motornya pakai kunci T,” kata Pi pada Batamxinwen ditemui di Mapolsek Batam Kota. Setelah berhasil melakukan pencurian, motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
‎
Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi rata, dan digunakan untuk keperluan nongkrong sehari-hari seperti main warnet, beli rokok, dan makan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ‎ jo pasal 65 KUHP. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Nazara. (jkf)
‎