Batamxinwen, Tanjungpinang– Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil meringkus seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Anwar bin Payung (39) di rumahnya, Kampung Banjar Air Blok A No. 03 KM. 15 Tanjungpinang, pada pukul 17.00 Wib, barang bukti hasil curian turut diamankan dalam penangkapan tersangka, Jum’at (19/04/24) kemarin
Hal ini dibenarkan Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak .
“Iya benar Tersangka residivis, sudah kita amankan saat dirumahnya Kampung Banjar, beserta barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelas Ipda Freddy Simanjuntak, Sabtu (20/4/2024).
Dikatankan Freddy ,adapun barang bukti yang diamankan pihak Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yaitu, Ranmor Roda 2 Merk Honda Revo warna Hitam Merah, Handphone Merk Vivo Y35 warna hitam Dengan Nomor 081246635535, Baju Kaos warna Hitam, serta Celana Jeans warna Biru, dan Sandal Jepit.
“Pelaku mengambil Handphone milik korban di kost pada saat korban tertidur .Atas perbuatannya Tersangka kenakan Pasal Pencurian (363 KUHPidana), “terangnya.looh
Ipda Freddy Simanjuntak juga menyampaikan kronologis kejadian dimaksudkan, pada hari Kamis, 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib,
“Pelapor bersama abang saudara pelapor atas nama ANGGI SASTRA duduk di warung kopi WW di KM. 4 Pamedan. Kemudian pelapor pulang bersama abang saudaranya ANGGI SASTRA, Pada Hari sabtu Tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib.Kemudian setiba di kost, pelapor masuk kedalam kost dan meletakan handphone miliknya disamping tempat tidurnya. Kemudian pelapor langsung tidur ,kemudian sekira pukul 07.00 Wib pelapor bangun dari tidurnya dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi, “tambahnya (m.holul)