Menelantarkan Anak Billi di Vonis 4 Bulan Penjara

Billy Lauren Lioe menelantarkan anak hasil perkawinannya dengan istrinya Elly Yusuf divonis 4 bulan penjara di PN Batam.Kamis(16/03/2017) dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Ritawati Tompubolon.

BATAMXINWEN.COM – Billy Lauren Lioe menelantarkan anak hasil perkawinannya dengan istrinya Elly Yusuf divonis 4 bulan penjara di PN Batam.Kamis(16/03/2017) dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Ritawati Tompubolon.

Atas vonis Majlis hakim ketua Mangapol Manalu SH,MH didampingi dua hakim anggota Radite dan Muhamad Chandra, terdakwa billy tidak diceploskan kedalam penjara dan hanya tahanan rumah, Billy tinggal di Komplek Boulevard Blok DD no 23 kecamatan batuampar.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi saudara terdakwa billi terbukti bersalah menelantarkan anaknya yang masih membutuhkan perhatiannya,” ujar masjlis hakim Mangapol manalu.

untuk itu, tambahnya, sesuai dakwaan jaksa pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terdakwa dengan sengaja menelantarkan anaknya dengan cara tampa memberi nafkah dan menggusir istrinya dari tempat tinggalnya.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”ujarnya.

Seperti diketahui, Billy Lauren Lioe pada tanggal 24 Januari 2013 terdakwa menikah dengan Elly Yusuf di Jakarta secara agama Katolik sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 254/I/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta setelah menikah, terdakwa dan Elly Yusuf tinggal bersama di Komplek Boulevard Blok DD No.23 Kec.Batu Ampar Kota Batam.

Dimana pada 20 Desember 2014 lahirlah anak perempuan terdakwa yang bernama IVANNA LAUREN LIU, saat ini berusia 1 Tahun 10 bulan sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No.2171-LU-20012015-0119 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Terdakwa hanya memberikan kebutuhan fisik bagi anaknya yaitu menanggung semua biaya persalinan bagi Elly Yusuf , sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2015 terdakwa hanya memberi uang belanja Rp.5.215.000. bulan April 2015 terdakwa memberi Rp.3.000.000 dan pada tanggal 30 April 2015 terdakwa pergi meninggalkan rumah tempat tinggal Elly Yusuif dan anak terdakwa.

Bulan Mei 2015 terdakwa hanya memberikan 2 kaleng susu 2 pak pempers, Pada bulan Juni s/d Agustus 2015 terdakwa mentransper setiap bulannnya Rp.3.000.000,- dan bulan September September s/d Oktober terdakwa mentransper Rp.2.000.000. Sedangkan kebutuhan mental , spiritual maupun sosial tidak ada terdakwa berikan seperti mengasuh, menggendong, membelai, kasih sayang , mengajaknya bermain sebagaimana layaknya seorang ayah kepada anaknya.

28 Oktober 2015, terdakwa mengusir Elly Yusuf dari rumah tempat tinggal mereka sehingga Elly Yusufpun membawa anak terdakwa tinggal menumpang dirumah orang tua Elly Yusuf di Taman Harapan Indah Blok D No.01 Bengkong Kota Batam;

Dan bulan November 2015 terdakwa berhenti sama sekali memenuhi kebutuhan fisik anaknya, terdakwa tidak pernah lagi melihat anaknya, karena terdakwa sudah tinggal bersama dengan selingkuhannnya di Jakarta dan sekitar Bulan Februari 2016 , Elly Yusufpun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Barelang serta atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak(red/di).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini