BatamXinwen, Batam – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji berhasil amankan Ferdi (37) dan Ronald (24), dua residivis kambuhan pencuri spandek seberat 12 kilogram di Perum Laguna, Batuaji, Rabu (29/8).
Aksi keduanya dipergoki warga sekitar yang langsung mengamankan dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Batuaji.
Kedua pelaku yang beraksi pada malam hari itu memanfaatkan situasi lengang di sekitar perumahan. Namun karena kasus pencurian kerap terjadi, beberapa warga menjadi awas dan turut memerhatikan situasi di perumahan mereka.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafrudin Dalimunte mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali itu saja beraksi. Namun, laporan akan kehilangan di lokasi yang sama sudah berulang pihaknya terima.
“Itu tentu alasan klise setiap pelaku pencurian, saat ini kasusnya akan kami telusuri lebih lanjut lagi,” kata dia, Kamis (30/8).
Ia menerangkan, spandek yang hendak dicuri kedua pelaku diletakkan pemilik di sebuah ruko di Perum Laguna, Batuaji. Spandek tersebut memang sengaja diletakkan di tanah karena pemiliknya hendak menggantinya dengan yang baru.
“Pelaku mengintai spandek seberat hampir 50 kilogram itu pada siang hari, lalu keduanya beraksi pada dini hari saat warga tengah terlelap dengan menggunakan becak motor,” tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, dirinya telah mengalami kerugian sebanyak hampir Rp100 juta. Sebab, sebelum pencurian spandek tersebut terungkap, dirinya juga kehilangan genset serta bahan-bahan bangunan lainnya.
Selain dua pelaku, Polisi juga berhasil menyita kepingan spandek dan becak motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu kami juga akan menyelidiki apakah keduanya merupakan pelaku atas laporan sebelumnya, mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tutup Dalimunte.(pca)