Batamxinwen, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, angkat bicara terkait kasus oknum pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menggandakan KTP .
“Sudah diberikan teguran secara lisan kepada Kadis Disdukcapil, Wan Samsi atas kasus kasus oknum pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menggandakan KTP , ” katanya, Sabtu (29/7/2023).
Ia juga menegaskan, agar pencetakan KTP dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini sudah kita ambil langka langka . Dirinya juga berharap pelanggaran ini tidak terung lagi kedepannya.
Diketahui, keduanya berinisial IN, tenaga honorer pada bagian pelayanan dan Y selaku pejabat pengawas administrasi kependudukan pada Disdukcapil Tanjungpinang.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan mencetak ulang KTP tanpa dokumen persyaratan.(m.holul)