BatamXinwen, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji terkait kontroversi susu kental manis. Kontroversi itu muncul usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan sejumlah larangan dalam surat edaran soal produk susu kental manis (SKM).

“Gini-gini kalau dari kami, nanti ada staf saya yang mengkaji,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Melalui kajian itu, Kemenkes baru bisa memutuskan langkah selanjutnya terkait persoalan susu kental manis. Termasuk soal membuat aturan terkaitnya.

“Aturannya saya nggak bisa jawab dulu ya tentu saya melihat dari kajian,” ujarnya.

Kemenkes sendiri sebelumnya telah menegaskan kental manis bukan produk susu bernutrisi. Nila pun menganjurkan masyarakat untuk membatasi konsumsi produk kental manis yang memiliki kandungan gula yang tinggi itu.

Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya ini gitu. Ya jangan bikin penyakit ya,” kata Nila.

Terpisah, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan, Kemenkes akan lebih masif untuk mensosialisasikan dan memberikan informasi mengenai aturan angka kecukupan gizi. Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih memperhatikan komposisi makanan yang dikonsumsinya.

“Kita sudah akan perkuat di sisi tenaga kesehatan, kita akan latih, kader akan kita informasikan di Posyandu. Supaya lebih luas lagi keluarga yang paham,” kata Kirana.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan edaran soal produk kental manis ini. Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.

Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)’

“Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Di antaranya produk kental manis dilarang menampilkan balita dan dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

Kemudian edaran BPOM itu juga melarang produk kental manis menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here