Batamxinwen, Batam – Ada-ada saja kelakuan orang untuk mendapatkan uang dengan cara tidak halal. Salah satu contohnya seperti yang dilakukan oleh seorang pria di kota Batam yang berinisial V.
Pria ini berpura-pura menjadi anggota Polantas, dan sukses mengelabui pasangan sejoli yang baru selesai makan malam dengan cara memberhentikan laju sepeda motornya di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada, Minggu (16/04/2023).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat korban bersama dengan teman wanitanya baru selesai makan dengan mengendarai sepeda motornya.
Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan korban dengan mengatakan kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, dan mengaku anggota satlantas.
“Saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang di kendarai korban,” ujar Kompol Yudi, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mall Pelayanan Publik dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor.
Mendengar hal tersebut lanjutnya, korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu supaya tidak ditilang. Dan, saat itu korban menawarkan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai uang damai.
“Namun, pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 450 ribu, namun korban menolaknya karena tidak ada uangnya,” sebutnya.
Selanjutnya, pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan, namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan Handphonenya.
Karena pelaku tidak berhasil mendapatkan Handphone milik korban, pelaku lalu meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku.
Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin (17/4/2023) sekira pukul 21.00 Wib s/d 22.00 Wib di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp. 450 ribu.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan dipenjara yang disampaikan pelaku,” ujar Kompol Yudi.
Setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, dan Panit Idik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan Depan SPBU Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue dengan nomor Imei 1 : 864011046730414 dan Imei 2 : 864011046730406, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM dengan No. Ka : MH1JM313XLK525704 dan No. Sin : JM31E3520831, 1 Buah KTP atas nama Melda Kristina Manalu dan uang tunai sebesar Rp.450 ribu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial V terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana,” pungkas Kompol Yudi Arvian. (sal)