BatamXinwen, Bintan – Jajaran Satreskrim Polres Bintan, mengamankan dua orang pelaku yang merusak kawasan Hutan Lindung, Lancang Kuning, Bintan Utara, Selasa (21/08) kemarin.
Dua orang yang dibekuk tersebut yakni, Eding Syafrudin dan Eko Subiantoro yang merupakan Honorer di DPPKAD Bintan. Mereka ditangkap atas informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian Resort (Polres) Bintan.
“Pengrusakan hutan lindung ini terjadi pada (21/07) hingga (24/07). Yang mana tersangka membuka lahan dan pembuatan jalan di hutan lindung,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (22/08) sore.
Dikatakan Adi, selain mengamankan kedua tersangka. Pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat (loader) yang digunakan untuk membuka lahan dan membuat jalan tersebut.
“Akibat pembuatan jalan tersebut, banyak pohon didalam hutan lindung itu mati dan rusak,” katanya.
Akibat perbuatannya, terang Adi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 KUHP atau pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ias)