”Mesin Pencuci‎ Uang” Bernama Money Changer‎ ‎

BATAMXINWEN.COM – ‎Ditangkapnya Antony Tandian, pengusaha money changer asal Batam, pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (20/2/2017) lalu, seolah menegaskan bahwa perusahaan money changer, oleh sejumlah oknum, sengaja dibuat sebagai “mesin pencuci uang” hasil kejahatan.
‎

Antony ditangkap‎ polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  hasil judi melalui perusahaan money change miliknya. Sebelum Antony, polisi juga menangkap Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, Bos PT Jaya Valasindo, yang diduga terlibat TPPU dari hasil kejahatan narkoba, yang notabene adalah saudara kandung dari Antony.

Wajar saja, jika perusahaan money change kini dicurigai sebagai kedok dan “mesin” pencuci uang para sindikat narkoba dan judi.

‎

Biasanya, praktek pencucian uang hasil kejahatan dilakukan dengan membuat sebuah perusahaan menggunakan uang hasil kejahatan, lalu uang-uang hasil kejahatan dikamuflasekan sebagai uang hasil dari sebuah perusahaan tertentu. Uang kejahatan itu pun kemudian menjadi “bersih” karena disebut sebagai hasil usaha.

‎

Antony dan Edy disebut-sebut sebagai pemain besar dalam praktek TPPU. Lalu bagaimana praktek yang dilakukan “mesin pencuci uang” bernama money changer ini dalam melakukan pencucian uang secara konvensional di Batam? ‎

Penelusuran Batamxinwen.com, selama ini, pencucian uang dilakukan secara manual dan terorganisir. Uang hasil kejahatan yang masuk ke money changer “dibersihkan” dengan cara diselundupkan ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia menggunakan manusia.

‎

Uang tunai dibawa ‎langsung oleh para penyelundup. Para penyelundup ini seperti sebuah tim khusus berjumlah sekitar 5 sampai 10 orang yang menyelundupkan uang setiap hari, melalui pelabuhan internasional yang tersebar di Batam.

Bagaimana para penyelundup ini bisa bisa bebas melintas di pelabuhan internasional membawa uang tunai yang banyak? Sementara Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang segala pencegahan dan pembarantasan TPPU.

Dalam pasal 34 dan 35 UU‎ nomor 8 2010 tentang mekanisme membawa uang tunai dari dalam negeri maupun dari luar negeri,  dan termaksud intstrumen pembayaran lainnya senilai lebih dari Rp 100 juta, diwajibkan melapor ke Bea dan Cukai.

Selain itu, Peraturan Gubernur Indonesia nomo 4/8/PBI/2002 juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah‎ keluar dan masuk melalui wilayah pabean. Sanksinya, bagi pembawa uang yang tidak melapor, akan dikenakan denda sebesar Rp 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.

Nah, untuk menghidari aturan dan sanksi 10 persen itu, para penyelundup bisa melenggang bebas tanpa melapor melintasi wilayah pabean dengan cara membawa uang tak lebih dari Rp 100 juta. Namun, nilainya hampir Rp 100 juta. Para penyelundup uang akan membawa uang tunai Rp 99 juta. Dan mereka lolos.

Jika ditanya, para penyelundup ini akan menjawab uang yang mereka bawa untuk membeli sesuatu di Singapura. “Saya mau beli sparepart mobil di singapura,” kata seorang pria yang dikenal Batamxinwen.com sebagai penyelundup uang ini, beberapa waktu lalu.

Dalam sehari, para penyelundup uang bisa beberapa kali keluar masuk Batam-Singapura dengan mebawa uang tunai Rp 99 juta.

Dalam menyelundupkan uang, para penyelundup, berangkat secara terpisah. Ada yang melaui pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batamcentre, Marina, dan Sekupang.

Di Singapura, uang-uang rupiah hasil kejahatan ini ditukar dalam bentuk dolar lalu dibawa kembali ke Batam. Di Batam, uang dolar lalu ditukarkan lagi dalam bentuk rupiah. Dan, hasilnya, uang hasil kejahatan pun menjadi “bersih” dari embel-embel hasil kejahatan.

Jika dala sehari satu penyelundup bisa dua kali menyelundupkan uang, jika dalam satu tim ada 5-10 penyelundup, berarti dalam seharinya, sekitar 1-2 miliar uang hasil kejahatan diselundupkan untuk dicuci. (jkf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini