Miliki 10 Butir Pil Ektasi Yogi di Tuntut 8 Tahun Penjara

-- Setelah empat kali mengalami penundaan akhirnya terdakwa Yogi Prayogo alias Yogi bin Joni pemilik 10 butir pil ektasi dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) 8 tahun penjara denda Rp1 milyar rupiah.Kamis(02/03/2017).

BATAMXINWEN.COM — Setelah empat kali mengalami penundaan akhirnya terdakwa Yogi Prayogo alias Yogi bin Joni pemilik 10 butir pil ektasi dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) 8 tahun penjara denda Rp1 milyar rupiah.Kamis(02/03/2017).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zulna diruang sidang III PN Batam menyambaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta keterangan saksi dipersidangan bahwa jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa melawan hukum untuk terdakwa dituntut 8 tahun penjara serta denda 1 milyar rupiah atau diganti kurungan subsider 6 bulan penjara

Usai mendengarkan tuntutan JPU , Majlis Hakim ketua Zulkifli beserta dua anggotanya menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan sedangkan terdakwa bersama PHnya berkonsultasi memahami tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Bahwa Yogi Prayogo yang merupakan warga Perumahan Bengkong Nusantara 4 Blok C kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 WIB.

Terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh Lingga (DPO) yang memesan pil ekstasi kepada terdakwa, atas pesanan tersebut terdakwa lalu menghubungi Faisal(DPO) kemudian menanyakan tentang harga pil ekstasi.

Lalu terdakwa diberitahukan oleh fasial bahwa harga pil ekstasi adalah Rp200.000 per butirnya, selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa didatangi oleh Lingga yang akan membayar pesanan 9 butir pil ekstasinya dan terdakwa menerima uang sebanyak Rp1,8 juta.

Setelah menerima uang dari Lingga terdakwa kemudian janji bertemu dengan orang suruhan Faisal yakni Hendri Bagak(DPO) di lapangan badminton Tiban untuk mengambil pesanan Lingga,lalu sesampainya di lapangan badminton Tiban dan bertemu dengan Hendri terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp1,7 juta,

hendri pergi menjemput pil ekstasi pesanan terdakwa, dan dalam waktu sekira satu jam Hendri bertemu kembali dengan terdakwa, lalu hendri bagak menyerahkan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan kertas putih ke dalam laci sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

lalu terdakwa pulang ke rumahnya, dan saat perjalanan pulang terdakwa memindahkan pil ekstasi tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, sesampainya di Perumahan Bengkong Nusantara 4 Blok C kelurahan Sadai, terdakwa dicegat oleh saksi Wendy Richard Simamora dan saksi Roy Chandra yang merupakan anggota Polri.

Saat ditangkap terdakwa membawa narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 10 butir pil ektasi berwarna hijau berlogo Pakalolo di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa berserta barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.(red/tan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini