BatamXinwen, Batam – Erwan Putra, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/5).
“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan kurungan, dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa kasus narkoba tersebut berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dan menerima keputusan yang dibacakan majelis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa.
“Saya terima hukumannya yang mulia,” kata terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Erwan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Ruli Dam Muka Kuning, Sabtu (13/1).
Polisi menemukan empat bungkus sabu siap edar seberat 1,90 gram dari tangan terdakwa.(ham)