Modus Kencan LGBT, Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dibekuk Polisi

Kapolresta Barelang (dua kiri) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Batamxinwen, Batam  – Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan modus LGBT.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berjumlah empat orang yang masing-masing berinisial MS (25), AH (25), AA (25), SH (30). Kejadian terjadi pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 00.30 Wib di S Hotel Jl. Imam Bonjol Plaza Square No.20, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja dan di Bengkong Laut, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian mengatakqn pelaku chating melalui line kenalan dengan korban. Setelah kenalan lalu bertemu di dalam mobil.

Setelah pelaku melakukan hubungan intim, lalu sudah direncanakan teman pelaku mendatangi mobil pelaku. Lalu korban diancam. Handphone korban diambil, dan uang di rekening korban di kuras oleh pelaku.

“Jadi pelaku ini sama sama LGBT sudah viral di masyarakat. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Rabu (1/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan apresiasi kepada Satrreskrim Polresta Barelang dalam waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan keempat pelaku.

“Saya mengapresiasi kepada Satreskrim Polresta Barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dimana kasus ini meresahkan masyarakat karena viral di medsos dikarenakan korbannya perempuan. Saya luruskan sebenarnya korbannya laki laki,”

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya korban yang kenalan dari Aplikasi Line Fitur Nearby Blued sehingga setelah komunikasi dengan salah satu pengguna aplikasi yang mengaku bernama Agum.

Kemudian, terjadi bujuk rayu, akhirnya pelaku dan korban janjian bertemu. Kemudian korban di jemput menggunakan mobil pelaku jenis Toyota Agya warna merah pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 20.30 Wib di depan Komplek Citra Indah depan Bank Bukopin.

Selanjutnya, korban diajak nongkrong di daerah Sei Panas. Setelah selesai nongkrong korban diajak ke jalan Raden Patah dibelakang Studio 21 untuk berhubungan badan sesama jenis.

“Saat korban dan pelaku baru membuka baju, tiba- tiba datang rekan pelaku 3 orang yang berpura-pura menggrebek mobil Toyota Agya warna merah yang kemudian masuk ke dalam,” jelas Kapolsek.

Masih menurut Kapolres, karena korban takut maka korban memberotak dengan memukul kaca mobil dan pada saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Lalu, setelah korban tenang korban dibawa keliling di seputaran Nagoya lalu uang yang berada dalam rekening BNI sebesar Rp 100.000,- Mandiri sebesar Rp.100.000.- di transfer ke rekening BCA kemudian di tarik pelaku di Indomaret Sei Panas Perum Kintamani.

“Pelaku juga mengambil handphone merk Iphone 13 128 GB warna biru. Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Citra Indah Kecamatam Batam kota,” terangnya.

Kemudian, setelah menerima Laporan Unit I bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, melakukan penyelidikan lapangan.

“Dan benar, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dialami korban,” tambah Kasat Reskrim, Kompol Budi Hartono.

Selanjutnya, pada, Senin (27/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tiga orang pelaku berada di sekitaran Hotel S Lubuk Baja Kota Batam di dalam kamar No 222.

Selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku yakni MS, AH, dan SH. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap keberadaan AA. Dan, dari keterangan kawan-kawannya AA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bengkong Laut, Kota Batam.

Selanjutnya, Opsnal menuju ke Bengkong Laut menangkap AA, yang kemudian di bawa ke kantor Satreskrim Polresta Barelang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang menghimbau jangan terlalu percaya apalagi kenalan melalui media social di aplikasi manapun, karena sebelumnya belum pernah bertemu.

“Jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu video call terlebih dulu. Jangan percaya di foto profil saja seperti kejadian ini. Foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda. Harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” himbaunya

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam selama-lamanya dua belas tahun Penjara,” pungkasnya. (sal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini