BATAMXINWEN.COM — Suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diduga mengalir ke sejumlah partai. Namun, nama Partai Gerindra tidak disebut secara langsung dalam bancakan korupsi megaproyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
“Sejak awal Gerindra menyampaikan pesan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, korupsi, dan lain-lain,” kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon kepada wartawan, Minggu (12/3/2017).
Jika dalam pendalaman kasus akan ada nama kader Gerindra yang terima bancakan, Fadli menganggap hal itu hanya perbuatan oknum dan tidak mengatasnamakan partai.
“Jadi kalau ada yang melakukan pasti tidak bisa semua kita kontrol, ada oknum-oknumlah yang melakukan,” lanjutnya.
Dalam sidang perdananya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sejumlah politisi senayan yang diduga menerima aliran dana. Mulai dari Ketua DPR Setya Novanto, Politisi PAN Teguh Juwarno, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menggapi hal itu, Fadli meminta semua pihak menghargai proses peradilan. Karena meski sudah disebut, ada asas praduga tidak bersalah.
“Saya kira ada asas praduga tak bersalah karena yang disebut kan masih berupa dakwaan. Belum ada tersangka dan sebagainya. Jadi yang terkait anggota, mudah-mudahan tidak benar lah itu,” tegas Fadli.
Agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berlangsung cepat, yakni sekitar 2,5 jam. Pada surat dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2,3 triliun.
Keduanya didakwa telah memperkaya diri serta orang lain dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Sejumlah nama anggota DPR pun disebut dalam surat dakwaan keduanya.
Menanggapi surat dawaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Irman menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan. Sementara terdakwa Sugiharto mengatakan ada beberapa yang tidak sesuai dan kurang jelas.
Sumber: Kriminalitas.com