Nekat Curi Motor di Siang Bolong, Pemuda Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Tersangka Curanmor saat diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Batamxinwen, Batam –  Seorang laki-laki dewasa inisial EB (23) yang diduga merupakan Pelaku Tindak Pidana Curanmor dengan TKP di Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam pada, Selasa (30/04/2024) berhasil dibekuk Opsnal Polsek Nongsa.

Aksi Curanmor yang dilakukan oleh laki-laki tersebut terbilang cukup nekat, karena motor yang dicurinya itu tengah terparkir di depan rumah warga saat siang bolong.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, menurut keterangan korban, pada saat itu ia sedang bekerja dan mendapat telepon dari orang tuanya bahwa sepeda motor yang terparkir di depan rumah tetangganya itu telah hilang.

“Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yakni merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 19.016.000 sehingga ia melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Restia Octane Guchy, Rabu (1/5/2024).

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka EB.

“Pada hari Selasa (30/4/2024) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa tersangka EB sedang berada di Kaveling Sambau, Bakau Serip Kelurahan Sambau dan berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku, bahwa ia baru pertama kalinya melakukan pencurian dan belum pernah berurusan dengan pihak Kepolisian.

“Niat tersangka EB untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul, ketika ia melintas hendak membeli makanan dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di motor. Mengetahui hal itu, EB langsung menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” tutur Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy.

Lanjut, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, masih pengakuan EB, sepeda motor curian tersebut rencananya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas. Baik di dalam rumah maupun di luar serta di tempat keramaian lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka EB di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here