Nining Agustriana Terdakwa Pengelapan di Vonis 1 Tahun Penjara

BATAMXINWEN.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam akhirnya memvonis 1 tahun penjara Nining Agustriana Terdakwa Pengelapan uang perusahaan senilai Rp417 juta , lima bulan lebih ringan dari tuntutan JPU 1,5 tahun.Kamis(23/02/2017).

Majelis Hakim ketua Zulkifli,dan hakim anggota Iman budi putra berkeyakinan perbuatan terdakwa sesuai keterangan saksi dalam fakta persidangan terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan yang dipercaya sebagai Finance Mangager PT PT. Fara Shipbuilding & Shiprepair Tanjung Uncang.

Selain itu, Unsur yang ada dalam kejahatan dan berdasarkan barang bukti mencairkan cek untuk kepentingan pribadi terdakwa dimana sisanya tidak dikembalikan dalam kas perusahaan , maka unsur ini telah terpenuhi.

Menimbang fakta hukum dipersidangan perbuatan terdakwa dengan melakukan penggelapan tidak terlalu lama berselang waktunya dengan pertama maka terdakwa dalam pencairan cek tersebut dilakukan secara bertahap sehingga terakumulasi Rp417 juta rupiah.

“Telah terpenuhi unsur tersebut sesuai yang telah didakwa jaksa penuntut umum maka dipandang dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara sedangkan Barang bukti dikembalikan terhadap perusahaan,” Kata majelis hakim.

Usai putusan pembacaan putusan majelis hakim terdakwa Nining Agustriana mengatakan pikir-pikir dan JPU Triyanto juga mengatakan hal yang sama pikir-pikir.

Kasus Bermula sesuai Sipp PN Batam, dimana terdakwa sebagai manager finance perusahaan di PT. Fara Shipbuilding & Shiprepair Tanjung Uncang diga melakukan penggelapan uang untuk pembayaran uang BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pajak perusahaan (PPh 21, PPh 23 dan PPH 25), pembayaran gaji karyawan, pembayaran cicilan kredit kendaraan, pembayaran Supplier dan Pengeluaran uang uang bahan meterial baju.

Pada tanggal 26 Januari 2016 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk Uang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Desember 2015 sejumlah Rp. 94.832.689 setelah dicairkan kemudian terdakwa hanya melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 81.730.240 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp. 13.102.449 tidak dikembalikan oleh terdakwa ke Kas atau rekening perusahaan.

Pada tanggal 2 Juli 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Mei 2015 sejumlah Rp. 19.005.409 ,namun setelah dilakukan pencairan kemudian terdakwa tidak melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan Mei 2015 sebesar Rp. 19.005.409.

Tanggal 15 Juli 2015 Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Juni 2015 sejumlah Rp. 8.331.413 dimana setelah dicairkan terdakwa tidak ada melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan Juni 2015 sebesar Rp. 8.331.413.

Ttanggal 15 Oktober 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan September 2015 sejumlah Rp. 6.432.900 tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan September 2015 sebesar Rp. 6.423.900 .

tanggal 16 November 2015 di Bank OCBC NISP untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Oktober 2015 sejumlah Rp. 5.230.310 (lima juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah), akan tetapi setelah dicairkan terdakwa tidak membayar pajak pph 21 bulan oktober 2015 tersebut.

Tanggal 05 Juni 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 23 (pajak penghasilan) Borongan sejumlah Rp. 4.757.880, akan tetapi setelah cair terdakwa tidak melakukan pembayaran uang pajak pph 23 (pajak penghasilan) Borongan tersebut.

Kemudian pada tanggal 11 Februari 2016 mencairkan cek Bank OCBC LOA 128596 sejumlah SGD 148.650,- (dan ditarik dalam bentuk rupiah Rp. 1.427.040.000,) , dan uang tersebur di transfer ke rekening Bank QNB milik PT. Fara Shipbuilding & Shiprepairs sebesar Rp. 1.427.040.000,-.(red/tan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here