BATAMXINWEN – Jaksa akhirnya menangkap PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam Niwen Khairiah pemilik rekening gendut hingga Rp 1,2 triliun dari bisnis hitam penyelundupan BBM ke Malaysia-Singapura di Jakarta
Niwen kemudian dieksekusi di LP Anak dan Perempuan Pekanbaru, Riau, setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukumnya 10 tahun penjara,
“Niwen, terdakwa kasus pencucian uang, ketangkap di Jakarta oleh tim Kejati Riau. Dari Jakarta, ia dibawa pukul 13.00 WIB ke Pekanbaru. Sampai di sini sekitar jam 16.00 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebentar dan langsung dititipkan ke LP Anak dan Perempuan Pekanbaru,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanto, Kamis (2/2/2017).
Niwen adalah PNS Pemko Batam yang awalnya diselidiki dalam kasus rekening gendut Rp 1,2 triliun. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata transaksi uang sebanyak itu adalah pencucian uang dari kasus penyelundupan BBM yang melibatkan Abob dkk.
Dalam persidangannya di PN Pekanbaru, Niwen diputus bebas. Jaksa mengajukan permohonan kasasi dan pada Februari 2016 MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.
ketika divonis bebas, Niwen keluar dari sel tahanan dan menghilang. Saat putusan MA keluar, Niwen tidak mau menyerahkan diri.
“Dalam pemantauan kita 10 hari terakhir, kita mengetahui Niwen berada di seputar Jakarta dan baru tadi siang setelah tertangkap dibawa ke Pekanbaru,” ujar Sugeng.
Dalam kasus ini, kata Sugeng, pihak kejaksaan sudah menyita sejumlah harta milik terdakwa, di antaranya sembilan rumah dan tanah serta mobil.
Di sisi lain, nama ketua majelis hakim yang membebaskan Niwen di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sedang diajukan MA ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi Sekretaris MA. Selain Pudjoharsoyo, MA menyodorkan nama Aco Nur dan Imron Rosyadi. (red/yus)
Sumber: Detik.com