BatamXinwen, Jakarta – Ketua Umu iila inim Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tak terima dicoret oleh KPU dari daftar tetap calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. OSO dicoret karena tidak menyerahkan surat pernyataan mundur dari kepengurusan Partai Hanura sebagai syarat wajib.
“Coret, coret, siapa yang berani coret? Belum, belum, belum. Ya udah pastilah, kalau dicoret, ya digugat,” kata Oso di Posko Cemara Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
OSO mengatakan dirinya sudah menggugat KPU ke Bawaslu hari ini. Menurut dia, peraturan KPU itu baru berlaku pada 2024 sehingga KPU dinilai melakukan pelanggaran.
“Udah, tadi sudah sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan,” jelas Oso.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret dua nama dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI. Salah satu nama yang dicoret ialah Oesman Sapta Odang atau OSO.(*)
Editor : Agnes
Sumber : merdeka.com