Oknum Anggota Dewan Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Batam: Jaga Sikap

Ketua DPRD Batam, Nuryanto

Batamxinwen, Batam  – Diamankannya oknum anggota DPRD Batam berinisial ADY dari Fraksi Partai NasDem juga mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPRD Batam Nuryanto.Bahkan Politisi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan apa yang telah terjadi.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kota Batam Ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang

“Saya sudah dengar adanya hal tersebut. Dan kaget, prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini saat ditemui awak media, Kamis (26/1/2023) pagi.

Pihaknya pun menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang tengah dijalani oleh aparat kepolisian di Polresta Barelang.

Orang nomor satu di DPRD Kota Batam ini pun mengimbau kepada anggota dewan lainnya untuk bisa sama-sama menjaga sikap dan diri.

Mengingat, apa yang dilakukan dalam keseharian sudah mencerminkan sosok anggota legislatif. Meski yang dilakukan itu bersifat pribadi sekali pun.

“Saya mengimbau kepada anggota dewan yang lainnya untuk bisa sama-sama menjaga sikap dan diri. Mengingat, sebagai wakil rakyat apa yang lakukan itu sangat mencerminkan lembaga kita ini. Meskipun yang dilakukan itu bersifat pribadi sekalipun,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Barelang membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPRD Batam berinisial ADY pada Rabu (25/1/2023) malam.

ADY diamankan petugas saat berada di salah satu kamar hotel Pasific, Kota Batam bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Iya benar, semalam kami amankan yang bersangkutan bersama 1 orang lainnya, Dan saat ini kami masih dalami perannya masing-masing, nanti saya kabari perkembangannya,” terang Kasat Narkoba, Kompol Lulik Febyantara saat membalas pesan singkat elektronik awak media pada Kamis (26/1/2023).

Penangkapan terhadap ADY dilakukan pada pagi di salah satu ruangan di Hotel Pacifik, ketika anggota DPRD itu bersama seorang wanita berinisial Nts.

Dan saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis shabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku berinisial ADY.

Menurut sumber di Polresta Barelang, penangkapan dilakukan oleh Unit I Sub Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ditangkap, ADY tidak melakukan perlawanan, demikian juga wanita berinisial Nts tidak melakukan perlawanan. (sal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini