BatamXinwen, Batam – Beberapa waktu lalu, polisi melakukan OTT terhadap oknum manajemen parkir di dua mal di Batam. Lantaran ketahuan, tidak mengindahkan Perda drop off 15 menit.
Hal tersebut seolah tidak membuat efek jerah terhadap oknum petugas parkir atau jukir lainnya yang tidak mematuhi Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi parkir.
Pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 14.45 WIB, petugas parkir yang bertugas di depan Bengkong Shopping Center, Batam, Kepri tidak bisa menunjukan karcis saat warga meminta.
“Berapa bang? Seribu rupiah? Mana karcisnya bang, ini duitnya,” kata Delima seorang warga kepada petugas parkir, yang didengar oleh BatamXinwen.com dari jarak sekitar dua meter.
” Tidak ada karcis, tadi gak sempat, ” jawab petugas parkir.
“Karcis kan gak warga pak, kami kasih kok uangnya Rp.1000 tapi tolong mana karcisnya?, ” jawab warga itu lagi seraya memegang uang barang Rp 1000.
Suasana saat itu, antara warga dan petugas pemungut parkir itu sempat terlibat saling tanya. Selain menanyakan karcis, warga itu juga terlihat protes terhadap jukir yang tidak mengenakan baju resmi petugas parkir.
“Sudah gak menunjukan karcis, gak pakai baju seragam jukir. Kamu bodong ya?, ” tanya warga itu protes.
Akhirnya, jukir tersebut pergi begitu saja menginggalkan warga itu. Tanpa mengambil uang.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu Udin P Sihaloho mengatakan, agar semua pihak mentaati Perda tersebut. Untuk mengurangi beban masyarakat.
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi juga mengatakan, agar masyarakat tak membayar uang parkir ketika jukir tidak bisa menunjukan karcis resmi yang dikeluarkan Dishub.
Kejadian Selasa itu, warga meminta kepada Dishub dan pihak penegak hukum untuk segera menertibkan oknum jukir di Bengkong Shopping Center yang diduga melanggar aturan Perda.
“Iya harus ditertibkan. Kalau salah ya ditangkap saja pak. Ini keterlaluan merugikan warga lain. Bukan hanya di Bengkong Shopping Center saja, tapi seluruh titik di Kota ini,” katanya.(ag/Redaksi)