BatamXinwen, Jakarta – Empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka penyelundup sabu-sabu 1,037 ton, bakal dibawa dari Jakarta ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/5).
Rencananya, para tersangka ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam bersama barang buktinya, dengen pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamXinwen, rencananya para tersangka akan tiba di Batam dari Jakarta sekitar pukul 08.10 WIB.
Dan akan bergerak ke Pelabuhan Telaga Punggur. Begitu tiba, rombongan nantinya akan menggunakan KAL Mapor dan langsung bergerak ke Pelabuhan Fasharkan Mentigi di Tanjunguban, Bintan.
Selanjutnya akan dilakukan serah terima tersangka dan baran bukti dari Kepala BNN Republik Indonesia kepada Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Dermaga tersebut.
Sebagaimana diketahui, Keempat tersangka adalah Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun).
Mereka diamankan bersama kapal MV Sunrise Glory, yang diamankan KRI Sigurot 864 sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/2/2018) lalu, ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.
Nilainya minimal mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsk 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Kapal yang dikomandani Mayor Laut Arizzona itu ditangkap di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam.Setelah kapal Sunrise Glori Tangkapan Guskamlabar diserahkan ke Lanal Batam, Kamis (8/2/2018), petugas Lanal Batam mulai memeriksa satu persatu kapal tersebut.
Komandan Lanal Batam Letkol Iwan Setiawan Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan. Di kapal yang diserahkan kemarin oleh Guskamlabar ditemukan sabu.
“Ia kita temukan sabu. Ini baru digeledah belum tahu berapa banyak ini. Yang jelas, ini yang terbanyak dalam tangkapan ini,” sebut Iwan menerangkan.
Saat diamankan, empat ABK Kapal mengaku kalau kapal ini adalah kapal pencari ikan. Tetapi didalam kapal tidak ditemukam ikan hasil tangkapan mereka.
Kapal ini juga pernah menjadi target operasi oleh tim Satgas 115 pada tahun lalu. Kapal ini pernah membawa barang berbahaya seperti narkoba.
“Setelah kita kordinasi dengan pihak terkait, ternyata kapal ini pernah menjadi TO. Karena membawa barang berbahaya, salah satunya narkoba,” lanjutnya
Kapal ini juga sudah sering bergonta-ganti nama. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
Menurut pengakuan awak kapal, mereka berangkat dari Penang Malaysia hendak ke Taiwan.
“Pemeriksaan masih berlanjut. Dan saat ini pemeriksaan kita serahkan ke Lanal Batam,” tegasnya.(iman)