Batamxinwen, Jakarta – Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) waktu setempat.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah dikutip dari Antara, Minggu (2/6).
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.
Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya.
Kemlu RI Wanti-wanti Jemaah Tanpa Visa Haji Bisa Terancam Deportasi
Kementerian Luar Negeri RI buka suara usai viral di media sosial rombongan haji diduga warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia polisi Arab Saudi karena tak mengantongi visa haji.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan sesuai ketentuan di Saudi, untuk menjalankan ibadah haji dibutuhkan visa khusus haji.
“Visa umrah tidak bisa untuk ibadah haji. Sejak 24 Mei, jamaah umrah sudah dihentikan karena sekarang sudah masuk musim haji,” kata Judha dalam press briefing di Gedung Kemlu, Rabu (29/5).
Dia juga angkat bicara usai ada rumor ada WNI yang memakai visa umrah masuk sebelum tanggal 24 Mei, kemudian memilih overstay untuk mengikuti ibadah haji.
“Kami imbau agar hal ini tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum di Saudi. Dendanya sampai 10 ribu Riyal (setara Rp43 juta) dan deportasi,” ujar Judha.
Sebelumnya viral di media sosial video yang merekam rombongan haji diduga warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia polisi Arab Saudi lantaran tak mengantongi visa haji.
Video yang diunggah akun Instagram agen travel haji dan umrah @dwinstravel pada Senin (27/5) menampilkan polisi Saudi menahan rombongan jemaah di sebuah hotel di kawasan Mekkah.
Akun tersebut juga mengunggah video lain di mana perekam menarasikan sejumlah bus jemaah tertahan dan tak diizinkan masuk ke Mekkah.
“Hati-hati yang dari Ji’ranah (lokasi miqat) mobil tak bisa lolos ke Mekkah. Dari Ji’ranah yang dekat masuk kesini ditahan polisi, semuanya ditahan, delapan bus. Harus ada visa haji. Jemaahnya tidak ada visa haji,” kata perekam video.
Pemerintah Arab Saudi memang memperketat pengawasan di musim haji tahun 2024 ini. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menyatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang menggunakan visa tak resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Saudi tidak membolehkan, tidak akan menoleransi, bahkan akan ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti bahwa dia melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak prosedural. Itu tidak akan kami biarkan,” kata Tawfiq dalam konferensi pers di Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4) lalu.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan hanya akan mengizinkan pelaksanaan haji bagi jemaah dengan visa haji dan mujamalah.
Individu yang tertangkap secara tidak sah memasuki tujuh wilayah khusus akan dikenakan denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp42,8 juta. (*)
(*)
Sumber CNN Indonesia