BATAMXINWEN.COM — Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat mengatakan dua komedian warga negara Indonesia dengan nama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok oleh pemerintah Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi.
Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Rabu (7/2), Konjen RI telah menemui keduanya di penjara seraya mengatakan pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kedua komedian ini telah disidang di Pengadilan Shatin kemarin. Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
“Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI Hong Kong. Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan taat hukum serta aturan yang berlaku,” kata Konjen RI Hong Kong. [pan]
Sumber : merdeka.com