Pejabat Pemko Batam Jamaris Sempat Berkelit di Persidangan

BATAMXINWEN.COM — Kabid Disdukcapil Kota Batam Jamaris alias Boy dan stafnya Irwanto terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Disdukcapil Kota Batam dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (20/2-2017)

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Edward Haris Sinaga didampingi hakim anggota Endi dan Egi Novita, terdakwa Irwanto mengakui salah atas perbuatanya dan menyesalinya.

“Saya salah yang mulia karena melanggar ketentuan UU tentang pungutan terhadap pengurusan dokumen kepada warga,” Kata Irwan.

Namun meski mengakui kesalahanya, Iwan masih saja tetap berdalih bahwa uang yang diberikan warga kepadanya dalam pengurusan dokumen Kependudukan, tanpa ada paksaan sama sekali.

“Tidak pernah saya memimta uang pada warga yang mulia. Mereka yang memberikannya dengan ikhlas,”ujarnya

Kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Jamaris, dia mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui masalah pungli yang dilakukan oleh stafnya tersebut. “Saya tidak tahu yang mulia,”ujar Jamaris.

Terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,4 juta yang diambil darinya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jamaris mengaku, uang tersebut untuk membayar uang Prudensial anaknya sebesar Rp 2,3 juta.

Tapi Majelis Hakim mengingatkan terdakwa supaya jujur dipersidangan dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya, Jamaris mengakui, bahwa sebagian uang tersebut diberikan warga dalam pengurusan dokumen.

“Sebenarnya Rp 1,3 juta untuk pembayaran Prudensial anak, dan dana Rp 500 ribu dari warga,” aku Jamaris sesudah di ingatkan Majelis Hakim Edward.

Pengurusan dokumen dikantor Disdukcapil Kota Batam, Tanya Hakim, apakah itu dibenarkan adanya penerimaan uang dari warga. Jamaris menjawab tidak dibenarkan.

“Tidak dibenarkan, dan itu berlaku sejak tahun 2013. Tapi, warga selalu memberikanya, itu saya tolak, namun mereka tetap memberikan dan mengatakan bahwa ini adalah rejeki” ujar Jamaris

Usai sidang mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pecan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Yogi.(red/tan/ka).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini