Pekerja Ilegal Warga Negara Thailands Terancam Lima Tahun Penjara

BATAMXINWEN.COM, Karimun — Lima warga negara Thailand tidak memiliki paspor dan tiga mengunakan pasport pelancong yang ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun dikenakan Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terancam dibui lima tahun penjara.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 14 WNA bermasalah. Delapan diantaranya merupakan warga negara Thailand dan enam lainnya adalah warga negara Bangladesh.

Parahnya, Lima WN Thailands tampa pasport tersebut dipekerjakan diatas kapal GT 1 Kapal Isap Timah dan tiga lagi bekerja sebagai pengawai PT SK Sena Mining Tanjungbalai Karimun.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun Mas Ari Yuliansa DP , tiga warga negara Thailand yakni Abduraheem Mahyetae, Suchat Chomsuansawan dan Arhamadsunkiflee Jintradi ditangkap di sebuah rumah di daerah Teluk Air yang merupakan kantor dan mess pegawai PT SK Sena Mining.

“Mereka diduga bekerja di PT SK Sena Mining. Yang bersangkutan tinggal di Indonesia tidak menggunakan visa bekerja melainkan visa kunjungan,” Kata M Ari Yuliansa DP, Senin (6/1/2017).

Ketiga warga negara Thailand ini dikenakan Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, lima warga negara Thailand lain ditangkap karena tidak memiliki paspor dan diamankan saat bekerja di atas GT 1 Kapal Isap Timah. Mereka adalah Yase Kaheng (35), Peerapong Suppanam (35), Napadol Natladarom (47), Anurak Turan (30) dan Anrut Natlandarom (40).

“Mereka diamankan ketika anggota melakukan pengawasan orang asing di perairan. Kelimanya adalah crew kapal GT 1 Kapal Isap Timah,” kata Mas Ari.

Seperti tiga warga negara Thailand lain kelimanya juga disangkakan melanggar pasal Pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan , Untuk enam warga negara Bangladesh, yang diamankan yaitu Mohammad Omar Faruk (42), MD Saiful Islam Sani (22), Karim Abdul (31), MD Rubel Hosen (26), Kabir (30) dan MD Kamaruzzaman (25) diamankan di sebuah hotel di kawasan Tanjungbalai.

Pihak imigrasi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Mohammad Omar Faruk. Sedangkan lainnya merupakan korban upaya penyelundupan orang. Pasalnya kelima warga negara Bangladesh tersebut akan diselundupkan oleh Faruk untuk bekerja di Malaysia dengan jalur ilegal.

“Kelima orang ini akan dijadikan saksi. Tapi nanti akan dipulangkan juga ke negaranya,” pungkasnya. (red/Prb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini