BatamXinwen, Tanjungpinang – Menjelang penerimaan peserta didik (PPDB) Kepulauan Riau (Kepri) yang rencananya akan dimulai pada bulan Juli 2018 mendatang dimana tahun sebelumnya juga melaksanakan penerimaan  dibulan yang sama. Sabtu (12/5)

Dalam pelaksanaan PPDB khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat), Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri melarang keras pihak sekolah untuk memungut biaya.

 Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir menegaskan, dalam pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya apapun. Baik itu biaya pembangunan, seragam dan lainnya.

“Segala macam pungutan pada PPDB jelas dilarang,” katanya kepada BatamXinwen saat dihubungi melalui via selular

Selama ini, lanjut Arifin,  meski sudah dilarang pada pelaksanaan PPDB tiap tahunnya wali murid seringkali dipungut biaya lain-lain. Seperti biaya seragam atau pun pembangunan dengan dalih atas kesepakatan bersama komite sekolah. Dan untuk tahun 2018 ini kita tidak mengijinkan pihak sekolah membuat kesepakatan apapun, tegasnya.

Adapun pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah hanyalah  pungutan yang halal disekolah adalah iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri. Itu pun, lanjut Arifin, iuran SPP itu hanya diperuntukkan kepada wali murid yang mampu dengan perhitungan yang telah ditetapkan melalui aturan dalam Pergub.

Sedangkan, untuk biaya seragam yang selalu dikenakan pada PPDB merupakan hal yang tidak wajib. Dimana, seragam sekolah bisa langsung disediakan oleh pihak wali murid. Jadi, pihak sekolah tidak bisa mewajibkan wali murid memungut iuran tersebut pada pelaksanaan PPDB.(Amel) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here