Batamxinwen, Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku anak dibawah umur setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan sepeda motor, Sabtu (15/07/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib pelapor yang pada saat bangun melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya Ruli Dekat Simpang PT. PALMA RT.002 RW.011 Kel. Sei Binti Kec. Sagulung – Kota Batam sudah tidak ada lagi adapun ciri-ciri motor tersebut yaitu merk YAMAHA MIO J warna PUTIH dengan nomor Pol : BP 4904 IF tahun 2012 Nomor rangka : MH354P00BCJ174191 nomor mesin : 54P174309 STNK atas nama SUSANTI sudah tidak ada lagi di teras rumah, atas keiadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA,SH,MH mendapat informasi terpercaya keberadaan pelaku. Kemudian opsnal langsung bergerak dan mengamankan diduga pelaku RRW (16 Tahun) di perum cunting tanjung uncang. Kemudian terduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terduga pelaku AFF (16 Tahun) yang menjualkan sepeda motor tersebut maka kedua tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban DY (45 Tahun) merupakan warga Ruli Dekat Simpang PT. PALMA Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan :
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna PUTIH dengan nomor Pol : BP 4904 IF tahun 2012 Nomor rangka : MH354P00BCJ174191 nomor mesin : 54P174309
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RRW (16 Th) dan AFF (16 Th) yang merupakan warga Tanjung Uncang”.
Terhadap pelaku RRW (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan terhadap pelaku AFF (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (red)