BatamXinwen, Batam – Soerang pelanggan kartu telkomsel Joni Pandiangan melakukan protes keras terhadap PT Telkomsel. Lantaran merasa dirugikan.

Joni Pandiangan menceritakan kerugian yang dialami, katanya, kartu telkomaselnya bernomor +628531336xxxx pada Jumat (5/10) pukul 13.48 WIB mangaktifkan talk mania atau biasa disebut TM.

TM 24 jam tersebut diaktifkan dengan biaya Rp 6000. Namun setelah dia aktifkan, terpotong pulsa sebesar Rp 6000. Namun setelah ia menggunakan nomor tersebut dan menghubungi salah satu kerabatnya nomor +628137704xxxx, TM tidak berfungsi. Malah pulsanya terpotong sebesar Rp 486 dengan durasi pemakaian 12 detik.

“Jadi intinya TM tidak aktif. Pada hal pulsa saya sudah dipotong Rp 6000. Saya merasa ditipu atas ini. Saya sangat kecewa dengan ini,” kata Joni seraya memperlihatkan riwayat transaksi TM dari ponsel miliknya.

Menurut Joni, tidak saja hanya sekali terjadi pada kartunya hal serupa. Beberapa waktu yang lalu juga mengalami hal yang sama. Hanya saja tidak ingat waktunya.

Joni Jumat siang itu pun terlihat kecewa. Lalu mendatangi kantor GraPARI Telkomsel di Batam Center. Bertemu dengan salah satu pegawai perempuan. Hendak menyampaikan komplin, hanya saja, pegawai tersebut menolak lantaran Joni tidak membawa identitas yang diminta berupa KTP.

“Pada hal saya bawa SIM C atas nama saya (Joni Pandiangan). Tapi pegawai bernama Amel sebagai customer service tidak terima kalau hanya SIM,” kata Joni menceritakan.

Setelah beberapa jam kemudian, tiba-tiba nomor Joni mendapat telpon dari nomor +62778 467811. Dan telpon itu mengaku berasal dari Arwan pegawai Leader GraPARI Telkomsel Batam Center. Di didalam percakapan itu yang sempat didengar wartawan, Arwan menjelaskan kepada Joni. Hanya saja Joni mengaku tidak puas penjelasan Arwan.

“Orang saya yang rugi. Bukan masalah Rp 6000 nya. Tapi lebih kepada kepercayaan kepada Telkomsel yang selama ini kita kenal perusahaan besar. Untung kalau hanya saya korban, sempat andai kata lebih bagaimana nasib pelanggan lain,” ungkapnya.

Joni pun berencana akan melayangkan permohonan gugatan ke Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) atas kerugian yang ia alami. ”Kalau bisa saya gugat juga secara perdata,” tandasnya.

Sampai berita ini diunggah, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak GraPARI Telkomsel. Wartawan Xinwen sedang berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait dalam berita ini.(ag)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here