BATAMXINWEN.COM — Pemasangan papan reklame berupa Billboard ukuran besar disepanjang jalan umum di Nagoya, kecamatan Lubuk Baja tepatnya di depan Lucki Plaza mengabaikan keserasian lingkungan kota sehingga dapat menganggu pengguna jalan raya.
Billboard ukuran besar yang berdiameter ketinggian 5 meter tersebut menjorok ke jalan raya hanya memakai satu tiang dan berbahaya , parahnya lagi bilboard tidak mencantumkan masa berlaku maupun advertisingnya.
Padahal sesuai Perda kota Batam no 6 tahun 2007 tentang Perda perubahan no 15 tahun 2001 tentang pajak daerah
Sesuai Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 25(1)Setiap penyebaran reklame diwilayah Kota Batam harus memperhatikankeserasian lingkungan yang sesuai dengan rencanakota.
(2)Penentuan kawasan atau zonareklame diperlukan mengingat kosentrasipenduduk yang tersebar di berbagai tempat diKotaBatam yangmempengaruhi penentuan efektivitas pemasangan reklame.
“Kalau dibilang berbahaya jelas lah mas karena tiang hanya satu padahal hampir seluruh jalan dimakan,” Kata IM pedagang ruko dekat lokasi. Minggu(12/02/2017).
Kata dia, seharusnya tiangnya dua sehingga tidak rentan roboh apalagi ini didalam kota , kalau cuaca buruk angin kencang khawatir roboh . Namun kita tidak tahu pemiliknya.
“Mudah-mudahan pemerintah perhatikan dan jangan sudah kejadian baru sibuk,” ujarnya.
Sementara hanya berjarak lebih kurang 50 meter tepatnya didepan hotel Formosa juga terlihat bilboard ukuran besar tetapi tiang penyangga ada dua kiri kanan jalan dan advertisingnya jelas termasuk masanya.
Begitu juga di depan BCS mall disampingnya Pom Bensin terlihat kokoh bahkan terlihat ada penunjuk jalan bagi penguna jalan dan ini sangat berbeda dengan bilboard di lacky plaza.(red/tan).