Pembunuh Istri Ditangkap Polisi di Batam

BATAMXINWEN.COM, Batam – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau bersama Tim gabungan Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap tersangka yang diduga pembunuh pegawai BNN, Indria Kameswari.

Ironisnya, Pelaku yang merupakan suami korban mengunakan KTP Palsu bernama Abdul Malik diduga menembak istrinya dibagian kanan punggung dan melarikan diri ke Batam.

Lokasi penagkapan Kavling Bengkong wahyu Rt 02 Rw 17 kel. Tj Buntung kec. Bengkong. Dan direncanakan pada hari ini pada pukul 11.00 wib akan dibawa ke Polres Bogor.

“MA diduga membunuh istrinya dengan menembak di bagian bahu kiri dan berhasil ditangkap Tim gabungan diwilayah Bengkong,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melalui konfrensi pers di Mapolda(04/09/2017).

Lanjut Kapolda, rencanakan pada hari ini pada pukul 11.00 wib akan dibawa ke Polres Bogor.

Seperti diketahui, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sesuai pasal 340 KUHP. parahnya pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Indria Komeswari di Perumahan River Valley blok b2 no. 31 ds. Palasari kec.Cijeruk kab.Bogor.

dimana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan mengalami lubang, selain itu juga melihat ceceran darah di lantai ruang tengah dan di tempat cuci baju akibat kejadian tersebut, kemudian pelapor telepon petugas Kepolisian. korban merupakan pegawai Balai Diklat BNN, Lido, Bogor.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here