BatamXinwen, Batam – Irwan alias Iwan bin Abdullah, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 1, 56 gram dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Redite didampingi dua hakim anggota yakni M Chandra dan Hera Polosia, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (03/09) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”ujar hakim.
Dikatakan hakim, pihaknya sebelum menjatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
”Selain menghukum terdakwa selama tujuh tahun kurungan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,”kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal yang sama juga diucapkan Rumondang Manurung, JPU dari Kejari Batam. Hal itu karena vonis yang dijatuhi majelis hakim setara dengan tuntutannya. (ias)