BatamXinwen, Bintan – Pembangunan Waduk Kawal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, terkendala dengan kepemilikan lahan yang belum diselesaikan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), pada Senin (30/7).

Berdasarkan yang dihimpun, kepemilikan lahan di Proyek Embung Bakau DAS Kawal terbagi dalam dua bagian.

Ada yang dimiliki sebagian masyarakat dan ada Perusahaan.

Lahan yang dimiliki warga, saat ini belum juga diganti rugi oleh Kementerian PUPR.

Misalnya lahan yang dimiliki salah satu warga kawal Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, bernama Anton.

Ia mengaku dirinya memiliki lahan dilokasi pembangunan waduk seluas 500 meter, tidak pernah diganti rugi.

Sampai sekarang pihak pemerintahpun belum komunikasi dengannya untuk menyelesaikan lahan yang dimiliki olehnya.

“Saya belum pernah dipanggil sama pihak pemerintah, baik pihak desa, kelurahan maupun kecamatan untuk membicarakan lahan yang saya miliki dilokasi pembangunan waduk kawal,” sebutnya.

Dirinya berharap pemerintah, terutama Kementerian PUPR mengganti rugi lahan yang telah dibangun Waduk Kawal tersebut.

Selain ganti rugi milik warga, ganti rugi kepada perusahaan PT Sunny Mas Prima Agung dan PT Golden Flores juga belum diganti rugi oleh Kementerian PUPR.

Sebagaimana diketahui, proyek waduk kawal dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT Taruna Putra Pertiwi dibawah kendali Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, Kementerian PU melalui Satuan Kerjanya yang ada di Provinsi Kepri. (And)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here