BatamXinwen, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun akan menertibkan pelaku usaha jajanan, cafe dan restoran untuk menggunakan logo halal dalam kemasan produknya dan atau pada tempat-tempat usaha kulinernya.
“Ya, mereka masih membutuhkan lebel halal yang dikeluarkan oleh BPOM MUI. Untuk itu, kita akan mengundang BPOM MUI Provinsi Kepri untuk turun sama-sama,” jelas Bupati Karimun Aunur Rafiq saat ditemui BatamXinwen di Tanjungbalai Karimun, Senin (28/5).
Pemerintah daerah, kata Rafiq akan memasilitasi para pelaku usaha jajanan, makanan dan lainnya yang membutuhkan label halal tersebut untuk produknya.
“Itu tidak perlu biaya,” katanya.
Pihaknya melarang keras bagi pelaku usaha yang membubuhi label halal tersebut, untuk produknya demi keuntungan pribadi tanpa melihat aspek sosialnya.
“Itu tidak boleh, label halal ini betul-betul harus dikeluarkan oleh orang yang berkompeten,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua pelaku usaha kuliner umum untuk mensosialisasikan lebel tersebut.
Selanjutnya, pemerintah akan membantu para pelaku usaha dalam memperoleh lebel halal dimaksud.(Nursali)