Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polresta Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang diselenggarakan di lobby Mapolresta Tanjungpinang.

Batamxinwen, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang bukti yindak pidana narkotika yang diselenggarakan di lobby Mapolresta Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsungoleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta sejumlah media pers. Tanjungpinang, Rabu (02/8/2023).

Sedangkan tersangka berinisial OKC, AJT , MS, MGP, MSN, STR, dan FU

“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair, “kata Kombes Pol H. Ompusunggu.

Dikatakan Kapolresta, narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.

“Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika, ” ungkap Kombes Pol H. Ompusunggu.

“Demikianlah informasi mengenai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika.” tambahnya. (M.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini