Pencuri Motor di Bawah Umur Dibekuk Polsek Bengkong

Terduga pencurian motor

Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, berhasil mengamankan pelaku Curanmor.

Kali ini polisi mengamankan pelaku di Bida Ayu, Blok R, RT 05, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/2/2023).

Tak membutuhkan waktu lama pelaku diamankan pada Jumat, 10 Februari, 2023 sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Risqy Saputra mengatakan, terduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki  anak di bawah umur inisial Mra alias I, berhasil diamankan di bilangan Bengkong saat akan melakukan transaksi jual beli motor hasil curian tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.085.000 (enam juta delapan puluh lima ribu rupiah),” ujar Risky.

Penangkapan berawal saat tim  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor.  “SSaat ini pelaku berada di Polsek Bengkong guna menjalani proses lebih lanjut”, pungkas Risky. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini