Batamxinwen, Batam –Aksi pencurian tabung gas di kedai milik warga terjadi di Bintan. Namun, akai itu berhasil diungkap dengan diringkusnya pelaku pencurian tabung gas oleh personil Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono.
“Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMH (26thn) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP” ucapnya Iptu Sugiono, Minggu (29/1/2023).
Menurut Sugiono,bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap.
Masih kata Iptu Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung.
Selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.
“Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku, “katanya.
Dikatakan Sugiono,tak butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.
“Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara,” tutup Sugiono. (M.holul)