BATAMXINWEN.COM, Tanjungpinang – Program pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017 sehingga masih ada waktu lebih kurang dua minggu bagi Wajib Pajak(WP) untuk membayar dan pencapaian Penerimaan Tax Amnesty Provinsi Kepri Capai Rp. 1,07 Triliun.
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak Kanwil DJP Riau dan Kepri menggelar acara Farewell Amnesti Pajak di Ballroom Best Western Priemer Panbil Batam, Rabu (15/3). Acara ini dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, serta sejumlah pejabat se provinsi Kepri.
Tak hanya para pejabat, acara perpisahan program amnesti pajak atau tax amnesty dihadiri para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Kepala Pelayanan Pajak se Provinsi Kepri, Perbankan, Konsultan Pajak dan Wajib Pajak (WP).
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, mengatakan program pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Itu artinya tinggal 2 minggu lagi kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum ikut untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengampunan pajak berikutnya. Karena program ini telah berlangsung selama 9 bulan, dan program tax amnesty tidak akan pernah kembali. Untuk itu Syahrul mengingatkan kepada masyarakat dan pengusaha di Kota Tanjungpinang agar mentaati aturan dan memanfaatkan sisa waktu yang ada.” dia menegaskan.
Syahrul berujar hingga hari ini, total WP yang berpartisipasi pada tax amnesty di Provinsi Kepri mencapai 18.749 WP, dengan uang tebusan mencapai mencapai Rp. 1,07 Triliun. Dan dia mengucapkan apresiasi kepada WP yang telah berpartisipasi dalam program nasional 2016 dan 2017.” Terimakasih kepada seluruh pengusaha Kota Tanjungpinang atas pembayaran pajaknya.” katanya.
Jatnika Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri, mengatakan farewell amnesty pajak dilakukan karena program ini akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Ini merupakan acara perpisahan dari program amnesti pajak. Kami ingin memberikan kesempatan terakhir kepada seluruh pengusaha. Karena program ini akan meninggalkan kita untuk selama-lamanya dan tak akan kembali lagi, kepada WP jangan melewatkan kesempatan ini.” ucapnya
Ia menjelaskan, program ini telah berjalan selama 2 periode yakni di tahun 2016 dan 2017. Secara total realisasi pajak mencapai hampir Rp. 2 Triliun. Untuk uang tebusan Kepri mencapai Rp. 1,07 triliun, sementara Provinsi Riau uang tebusan mencapai Rp. 876 milyar. Bila dilihat dari angka tersebut, maka Provinsi Kepri jumlah partisipasinya lebih tinggi berbanding Provinsi Riau.
Capaian ini tentu atas dukungan semua pihak dalam mendukung program ini, untuk itu saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Apindo, IKPI, perbankan, serta pihak-pihak yang terlibat atas dukungan mensukseskan program ini. Dia kembali mengingatkan agar WP memanfaatkan momentum tersebut yang akan berakhir 31 Maret 2017. Waktunya hampir habis dan ini acara terakhir,” kata Jatnika
Ir. Cahya Ketua DPP Apindo Kepri, Mengajak seluruh pengusaha untuk melaporkan pajaknya, dengan begitu kita turut memberi kontribusi bagi pembangunan di Provinsi Kepri.” ucapnya.(red/hms)