Dituduh Pungli Alasan Wira Ginting Habisi Teman Dekatnya

BATAMXINWEN.COM-Ekspresi wajah Wira Pranata Ginting (32) sama sekali tidak menggambarkan penyesalan. Pria bertubuh gempal ini justru beberapa kali tersenyum saat menceritakan kejadian tewasnya Erik Nasution (32), teman dekatnya, yang tewas ditangannya sendiri, Senin
6 Januari lalu.

“Saya sakit hati sama ucapannya dan tuduhannya,” kata Wira menjelaskan motif pembunuhan
yang dilakukannya saat Polsek Lubukbaja merealeas penangkapan Wira,Rabu (8/2/2017).

menurutnya, ucapan yang paling menyakitkan adalah. ketika Erik menuduhnya melakukan
pungutan liar, dan memakinya dengan kata-kata kotor di depan orang banyak, sekitar tiga
puluh menit sebelum pembunuhan.Selain itu, Erik juga meminta lahan parkir yang selama ini
dikelola Wira, agar beralih ke tangannya sebagai juru parkir.Tentu hal itu ditolak Wira.

Bahkan, saat itu, kata Wira, Erik yang dalam keadaan mabuk, sempat menendang meja dan
mengajaknya duel. Erik juga sempat memukulinya. Namun, Wira menahan diri. Tapi ia menaruh
dendam yang besar terhadap Erik.

Setelah kejadian itu, Erik pulang ke kosannya di lantai dua Pasar Induk Jodoh. Wira pun
menyusulnya. Berbekal sebatang besi pagar berukuran sekitar satu meter, yang ia ambil di
sekitar kosan, Wira langsung masuk ke kamar kosan.

“Terus saya langsung pukul kepalanya dari belakang. Dia jatuh, terus langsung saya pukul
sambil saya tusuk,” ujarnya mereka kembali kejadian. Erik pun tergeletak bersimbah darah.

Karena panik dan takut dihakimi massa saat itu, Wira langsung kabur menuju Perumahan Happy
Garden. Di sana, ia menemui seorang tokoh masyarakat dan menceritakan apa yang telah ia
lakukan terhadap Erik, hingga polisi datang menangkapnya.

Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, saat melakukan penangkapan dan
menjalani pemeriksaan, Wira cukup koperatif, dan mengakui semua yang telah ia lakukan.
Sementara itu, ditanya wartawan mengenai hasil visum et repertum kematian Erik, Putu
menjelaskan, pihaknya belum mendapat hasil resmi visum.

“Tapi, hasil sementara pemeriksaan, korban tewas karena sejumlah luka sayat di tubuh
seperti di kepala, tangan, kaki, dan luka tusuk di dada,” ujar Putu.

Atas perbuatannya, Wira dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan
maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Bayu. (jkf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini