BatamXinwen, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan batas waktu (deadline) selama satu bulan kepada pengelola parkir untuk menerapkan aturan drop out yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaran dan retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Effendi mengatakan deadline untuk pengelola parkir diberikan pihaknya karena mereka harus merubah sistem komputerisasi yang selama ini pakai mereka untuk memungut biaya dari pengguna mobil dan motor.
“Deadline itu kami sampaikan kepada mereka pada waktu sosialisasi tentang aturan drop out itu,” ujar Rustam, Kamis (11/10) siang.
Dikatakan Rustam, terkait aturan drop out. Pihaknya juga telah mengumpulkan seluruh pengelola parkir di Kota Batam untuk menerapkannya. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan aturan tersebut melalui surat edaran.
“Kami kasih batas waktu satu bulan, tapi mereka minta waktu sampai akhir tahun 2018 untuk mulai menerapkan aturan Drop Out. Tapi kami tetap kasih waktu satu bulan saja,” kata Rustam.
Sementara saat ditanya, apakah ada sanksi jika pengelola tetap membandel memungut retribusi jika sudah lewat dari deadline yang diberikan ? Rustam menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, sanksi tersebut akan dibahas lebih dulu oleh Walikota Batam.
“Sanksi pasti ada, cuma saya belum bisa sampaikan seperti apa sanksi yang diberikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang menyebutkan bahwa parkir drop out 15 menit tidak dikenakan biaya alias gratis, sepertinya tidak diindahkan pengelola parkir di Kota Batam.
Pasalnya, pengelola parkir tetap menarik retribusi kepada pengendara yang menaik dan menurunkan penumpang di area layanan parkir.
Salah satunya diungkapkan oleh Witono (33), yang terkejut saat dirinya menurunkan penumpang di kawasan Pertokoan salah satu Mall di Kota Batam, tetap harus membayar parkir. Padahal dirinya tidak sampai 15 menit berada di kawasan tersebut.
“Saya masuk, kemudian menurunkan penumpang dan keluar lagi. Tapi tetap dikenakan biaya parkir,” ujar pria yang merupakan supir taksi tersebut. (ias)