Penjahat Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan Akbp Rikky Iswoyo, S.I.K., M.M. di depan mako Polres Bintan pada Rabu ,(12/7/2023).

Batamxinwen, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Bintan, dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti lebih dari satu kilogram.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan Akbp Rikky Iswoyo, S.I.K., M.M. di depan mako Polres Bintan pada Rabu ,(12/7/2023).

Kapolres Bintan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi kerap terjadinya transaksi narkotika sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 3 orang yang berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AA ditemukan 1 bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari AA dengan berat Kotor 229,11 gram.

Sedangkan pengeledahan terhadap JI ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening, 2 botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 Set alat isap sabu/ Bong.

Sehingga narkotika jenis sabu yang didapat dari JI dengan berat Kotor 594,71 Gram. Kemudian terhadap MA di temukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 Buah Mancis 1 set alat hisap sabu/ Bon, 1 buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat kotor 541,51 Gram .

Kapolres Bintan AKBP Rikky Iswoyo menambahkan, bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan serta proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka AA,JI dan MA adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara,” ujar Kapolres Bintan.

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. mengatakan, bahwa Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran Gelap Narkoba (m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini